Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai negeri sipil yang diketahui membolos di hari pertama masuk kerja sesudah libur Lebaran dan cuti bersama tahun 2015.
“Saya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku kalau ada PNS bolos sesudah libur Lebaran,” ujar Muhtarom Bupati Madiun, sesudah upacara Hari Jadi ke-447 Kabupaten Madiun, di Pusat Pemerintah Kabupaten Madiun, Mejayan, Caruban, Rabu (22/07/2015).
Menurut dia, sebagai abdi negara, PNS harus disiplin dan tidak boleh membolos kerja, apalagi liburan Lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, untuk tahap awal, akan diberikan sanksi secara administratif terlebih dahulu,” katanya.
Pihaknya sudah membentuk tim yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan kepada para PNS di lingkungan Pemkab Madiun.
Tim akan dipimpin Inspektorat dan BKD Kabupaten Madiun, kemudian tim itu akan melakukan pengecekkan ke kantor-kantor SKPD yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
“Jika ada yang kedapatan bolos untuk menambah jatah libur, Saya meminta pihak Inspektorat agar langsung memberikan sanksi,” tambah Muhtarom.
Setelah melakukan upacara Hari Jadi ke-447 Kabupaten Madiun, Bupati dan para PNS lingkungan pemkab setempat langsung mengadakan Halalbihalal di hari pertama masuk kerja pasca-libur Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak kepada semua PNS agar menjadikan momentum Lebaran itu untuk berbenah diri, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah melakukan halalbihalal, Bupati dan Wakil Bupati Madiun, pimpinan SKPD, dan Forpimda Kabupaten Madiun, langsung menggelar rapat paripurna dalam rangka Hari Jadi ke-447 Kabupaten Madiun di gedung DPRD.
“Selain sebagai acara resmi dan terjadwal, agenda ini juga merupakan ajang halalbihalal anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan pihak eksekutif,” katanya. [NDI]