Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur menolak keras rencana Kementerian Perdagangan mengahapus Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Penolakan itu disampaikan Muhammad Ichwan Focal Point JPIK Jawa Timur, di sela Rakor JPIK, di Wringinanom, Gresik, Sabtu (17/10/2015).
Dalam keterangan persnya, JPIK mengatakan SVLK merupakan kebijakan pemerintah tahun 2009 lewat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bertujuan untuk memberantas illegal logging dan illegal trading dan memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.
“Sistem ini dibangun atas prakarsa para pihak diantaranya NGO, masyarakat sipil, pengusaha, pakar perguruan tinggi dan pemerintah serta para pihak yang peduli kelestarian hutan,” ujar Ichwan.
Menurut Ichwan, Jawa Timur merupakan provinsi peringkat pertama di Indonesia sebagai kawasan yang paling banyak jumlah sebaran industri kayu primer (IUIPHHK) maupun industri kayu lanjutan (mebel) dengan basis ekspor maupun domestik.
“Selain mempunyai potensi itu, Jawa Timur sangat strategis untuk bisnis tata niaga kayu karena mempunyai pelabuhan Gresik, Surabaya dan Pasuruan. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa maupun negara lain melalui pelabuhan Tanjung Perak jumlahnya sangat besar dan berpotensi terjadinya transaksi ilegal,” papar Ichwan.
Tentang rencana revisi Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 66 Tahun 2015, maka Jaringan Pemantau Indenpenden Kehutanan (JPIK) Jawa Timur yang terdiri dari organisasi pegiat lingkungan dan kehutanan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) MANGKUBUMI, ECOTON, INSPIRASI, Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, Telapak Jatim, Pedepokan Wonosalam Lestari dan Nol Sampah, menyatakan sikap tegas, menolak dihapuskannya penerapan SVLK untuk industri kayu primer, baik di hulu dan hilir. [TAS]