INTIWARTA.COM - Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain, KSP Indosurya dan June Indria (JI).
Brigjen Helmi Santika Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka mulia 22 Juni 2020.
“Telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yaitu saudara JI dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya,” kata Helmi, Selasa (07/07/2020).
Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan koperasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana perbankan.
Sebab, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan penetapan tersangka itu, penyidik Bareksrim melakukan pendalaman dan penelusuran aset-aset milik koperasi.
Sebelumnya, Bareskrim sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, diantaranya Henry Surya (HS) Mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya dan Suwito Ayub (SA) Managing Director KSP Indosurya.
Sampai sekarang, para tersangka belum ditahan penyidik tapi dicegah pergi ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).
Kasus ini bermula, waktu dana nasabah koperasi mencapai belasan triliun tidak dapat dicairkan pada awal tahun. Akibatnya, para nasabah mengajukan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar uang simpanan mereka kembali. [HAR]